KOMISIONER KPPU: MAHASISWA UNIKA KELAK HARUS BISA MENJADI PAKAR HUKUM PERSAINGAN USAHA

Foto Peserta bersama Narasumber, Moderator dan Dekan Fakultas Hukum (No. 4 dari samping kanan: Johanes Suhardin M. Hum, Abdul Hakim Pasaribu, ME., Kamser Lumbanradja, MBA., Prof. Maidin Gultom)

Unika; Salah satu isu dalam kemandirian bidang ekonomi adalah rendahnya daya saing Indonesia yang disebabkan oleh praktek ekonomi yang tidak efisien dan produktivitas yang rendah. Untuk menuju kondisi yang ideal dimana kondisi anti persaingan dapat dicegah, prinsip hukum persaingan usaha perlu dipahami secara menyeluruh.

Melihat kondisi tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Medan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unika Santo Thomas SU menggelar Studium Generale dengan tema Penegakan persaingan usaha pada Hari Senin 23 Oktober 2017 di Aula Magna lt.3 Perpustakaan yang dinarasumberi oleh Kamser Lumbanradja M.B.A selaku Komisioner KPPU.

Studium Generale ini disambut hangat oleh Dekan Fakultas Hukum, Prof. Maidin Gultom. Sambutan hangat diungkapkan pada saat memberikan kata sambutan diawal Studium Generale ini.

“Kami sangat menyambut baik atas kesediaan KPPU melalui KPD Medan melibatkan mahasiswa kami dalam kuliah umum tentang penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia” kata Maidin.

Sebagai Moderator, Abdul Hakim Pasaribu, ME yang menjabat sebagai Kepala KPPU KPD Medan juga menyampaikan bahwa sebagai Stakeholders, pihak akademisi khususnya mahasiswa perlu memahami UU Persaingan Usaha yang mana kelak akan menjadi pelaku ataupun pionir UU tersebut.

Melihat persoalan persaingan usaha yang semakin marak, mahasiswa yang merupakan peserta mempertanyakan hal tersebut. “Bagaimana KPPU memberantas Persaingan usaha dengan modus Penipuan? Seperti menjual beras plastik, ataupun bahan makanan yang kerap dicampur dengan bahan berbahaya?” tukas Swingkel yang merupakan mahasiswa FH semester 7.

Selain itu, narasumber juga disodorkan pertanyaan mengenai apa rekomendasi selaku seorang komisioner dalam menghadapi persaingan usaha yang tidak sehat yang semakin lama semakin marak di Indonesia.

“Apa Rekomendasi Bapak agar persaingan sehat dapat terealiasasi” tukas Rini Simanjuntak yang merupakan mahasiswi FH semester 3.

Kamser memberikan tanggapan bahwa harus ada perbaikan di Internal KPPU dan juga pihak eksternal. Perbaikan yang dimaksud disini adalah memperhatikan UU atau aturan Internal KPPU.

Melihat potensi yang ada di Unika Santo Thomas khususnya Fakultas Hukum, Kamser selaku Komisioner KPPU berharap mahasiswa Unika kelak bisa menjadi pakar hukum persaingan usaha, juga menjadi pionir persaingan usaha.

Abdul juga menambahkan, KPPU KPD Medan membuka peluang kepada para mahasiswa Unika untuk melakukan penelitian atau Praktek Kerja Lapangan (PKL).

Studium Generale ditutup dengan penyerahan cendramata antar dua belah pihak. (H/PR)