Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan telah menetapkan Universitas Katolik Santo Thomas sebagai Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) Kepala Sekolah maupun Calon Kepala Sekolah di Sumatera Utara. Keputusan ini diterima oleh Universitas setelah Tim Kemendikbud melakukan asesi lapangan pada bulan Juni yang lalu. Asesi ini dilakukan untuk melakukan penilaian terhadap Kelembagaan Unika Santo Thomas, Sumber Daya Manusia khususnya di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) serta Sarana dan Prasarana Kampus.
Dengan ditetapkannya Unika sebagai LPD di Sumatera Utara, Unika sudah melakukan penandatanganan MoU dengan Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh Dekan FKIP dimana Dekan tersebut sudah ditugaskan Rektor menjadi Ketua LPD dari Unika.