Badan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas (BPMU)

Tgl Berdiri : 30-11-2015

Nomor SK : 1705/UKS-B.Ak/D.10/2015

Profil

Organisasi kemahasiswaan di Universitas Katolik Santo Thomas diselenggarakan berdasarkan prinsip musyawarah oleh mahasiswa dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan yang lebih besar kepada mahasiswa untuk mengembangkan kreasinya dan mengemukakan pendapat sesuai dengan etika dan tata aturan hukum yang berlaku.

Visi

Visi BPMU adalah terciptanya mahasiswa yang berwawasan luas, berprestasi akademik yang unggul, kompetetif dalam kemampuan berorganisasi serta santun, beretika dan beriman.

Misi

Visi BPMU adalah terciptanya mahasiswa yang berwawasan luas, berprestasi akademik yang unggul, kompetetif dalam kemampuan berorganisasi serta santun, beretika dan beriman.

Misi BPMU adalah :

  1. Terciptanya kepercayaan diri bagi mahasiswa sehingga berani tampil mengemukakan pendapat serta mempunyai jiwa yang kritis yang berdasar dan relevan;
  2. Terciptanya jiwa kepemimpinan yang tegas, santun dan beretika yang dilandasi iman ke-Katolik-an;
  3. Terciptanya mahasiswa yang jujur, adil/fair, sportif serta bertanggungjawab;
  4. Berprestasi di bidang akademis dan di bidang KKM sesuai dengan minat dan bakat;
  5. Terciptanya jiwa non diskriminatif, yang tidak memandang perbedaan kelompok, etnik, suku, marga, asal kedaerahan, jenis kelamin, usia, agama dan kewarganegaraan. Semuanya satu dalam bingkai Keluarga Besar Unika Santo Thomas dan senantiasa berpijak pada 4 Pilar Kebangsaan, yaitu: Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Sejarah

Terkait dengan pembenahan organisasi kemahasiswaan (Ormah) perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

  • Bahwa keberadaan kepengurusan organisasi kemahasiswaan selama ini, seperti : Majelis Perwakilan Mahasiswaan (MPM), Pemerintahan Mahasiswa (Pema) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang diangkat berdasarkan SK No. 3305/UKS-B.Ak/D.10/10 tanggal 07 Mei 2010 tentang Pengangkatan Pengurus Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), Presiden Mahasiswa (Pema, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Katolik Santo Thomas sudah berakhir pada tanggal 06 Mei 2011 yang lalu.
    Seharusnya sebelum masa jabatan tersebut berakhir, MPM sudah harus membentuk KPUM untuk menyelenggarakan Pemilu Raya Mahasiswa untuk memilih kepengurusan Ormah yang baru.
  • Bahwa telah beberapa kali diupayakan komunikasi dengan perwakilan-perwakilan mahasiswa, antara lain dengan menerbitkan Nota Tugas No. 0245/UKS-B.Ak/A.50/11 tentang Penugasan Mahasiswa yang masih aktif dalam kepengurusan MPM, Pema, UKM sebagai pejabat sementara sampai terbentuknya kepengurusan yang baru melalui Pemilihan Umum Raya Mahasiswa. Akan tetapi, Nota Tugas tersebut tidak pernah dilaksanakan.
  • Bahwa mengingat Nota Tugas tidak dapat dilaksanakan, maka Wakil Rektor III atas nama Rektor mengundang seluruh perwakilan fungsionaris MPM, Presma, dan Gubernur Fakultas (yang menerima nota tugas) untuk menghadiri rapat pada tanggal 17 Oktober 2012. Hasil Rapat memutuskan untuk memberi batas waktu sampai tanggal 05 November 2012 agar Fungsionaris MPM, Presma, dan Gubernur Fakultas membentuk KPUM, dengan ketentuan jika sampai batas waktu tersebut KPUM tidak terbentuk, maka Rapat memutuskan bahwa Universitas akan mengambil ahli semua kegiatan organisasi kemahasiswaan karena memang masa tugas MPM, Pema, Presma, Gubernur, dan UKM sudah berakhir.
  • Bahwa mengingat batas waktu yang diberikan terhadap mantan Fungsionaris Ormah, telah lewat, maka WR III bidang Kemahasiswaan mengundang para Dekan bidang Kemahasiswaan untuk membahas kelanjutan Organisasi Mahasiswa (Ormah) dan diputuskan akan dilaksanakan Mubes yang diumumkan pada tanggal 23 Desember 2012 yang berisikan pemberitahuan agar para perwakilan mahasiswa yang ingin mengikuti Mubes supaya mendaftarkan diri kepada fakultas masing-masing.
  • Bahwa sesuai dengan Kemendikbud 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi antara lain menyebutkan :
    1. Disetiap Perguruan Tinggi terdapat satu organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi yang menaungi segala aktivitas kemahasiswaan (Pasal 3 ayat 1)
    2. Derajat Kebebasan dan Mekanisme Tanggung Jawab Organisasi Kemahasiswaan intra Perguruan Tinggi terhadap Perguruan Tinggi ditetapkan melalui kesepakatan antara Mahasiswa dengan Pimpinan Perguruan Tinggi dengan tetap berpedoman bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi merupakan penanggung jawab segala kegiatan di Perguruan Tinggi (Pasal 6)
    3. Masa bakti pengurus Organisasi Kemahasiswaan maksimal satu tahun, dan khusus Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali (Pasal 9)
    4. Petunjuk teknis pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan (Pasal 13)
  • Bahwa dengan berpedoman kepada Kemendikbud tersebut, Rektor Unika Santo Thomas mengeluarkan Keputusan No.4663/UKS-B.Ak/B.06/13 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan tertanggal 03 Juni 2013. (Perlu diketahui bahwa petunjuk teknis pembentukan dan pelaksanaan organisasi kemahasiswaan unika selama ini belum ada, sehingga perlu dibuat).
  • Bahwa sebagai tindak lanjut dari pengumuman tanggal 23 Desember 2012 yang lalu, maka berdasarkan pengumuman No. 4436/UKS-B.Ak/G/39 diumukanlah pemberitahuan ke semua Fakultas bahwa Musyawarah Besar (MUBES) akan dilaksanakan tanggal 07-08 Juni 2013, bagi yang berminat dipersilahkan mendaftarkan diri kepada Dekan/Ketua Prodi masing-masing Fakultas, dengan syarat memiliki IP 2,75 dan duduk di semester 4, 5, 6. (Perlu dijelaskan bahwa ketentuan IP 2,75 merupakan standar umum yang menunjukan standar intelektual akademis seseorang, sedangkan pembatasan semester dan masa bakti tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada mahasiswa/i yang lain untuk mendapatkan kesempatan belajar berorganisasi, atau dengan kata lain tidak dijabat/dipimpin oleh orang yang itu-itu saja).
  • Bahwa berdasarkan surat masing-masing Dekan Fakultas Ekonomi, Dekan Fakultas Sastra, Dekan Fakultas Teknik, Dekan Fakultas Ilmu Komputer, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Dekan Fakultas Hukum, Dekan Fakultas Pertanian, dan Dekan Fakultas Filsafat tentang usulan Peserta Mubes, maka Rektor menerbitkan Surat Keputusan Peserta Mubes sebanyak 38 orang yang diwakili dua orang peserta dari setiap prodi sesuai dengan Keputusan Rektor No. 4574/UKS-B.Ak/D.10/13 tentang Pengangkatan Nama-nama Peserta Musyawarah Besar (MUBES) Mahasiswa Unika. Surat keputusan ini sekaligus mencabut Surat Keputusan No. 3305/UKS-B.Ak/D.10 tentang Pengangkatan Pengurus Majelis Perwakilan Mahasiswa (Pema), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Katolik Santo Thomas periode 2013/2014 dan Nota Tugas No. 0245/UKS-B.Ak/A.52/11 tanggal 16 September 2011, serta Surat Pengesahan Rektor Unika terhadap AD/ART Pemerintahan Mahasiswa yang tertuang dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) No.V/MPM/2001 tertanggal 06 Juni 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Bahwa berdasarkan kebijakan Rektor Universitas, maka peserta Mubes tersebut dikukuhkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Mahasiswa Unika (BPMU) periode 2013/2014 dengan tugas :
    1. Merevisi AD/ART mahasiswa yang lama
    2. Membentuk dan menyusun kepengurusan BPMU yang baru secara demokratis
    3. Membuat usulan surat mandat pembentukan Senat Mahasiswa Fakultas (SMF) di Lingkungan Unika
    1. Mubes berlangsung dengan baik, dengan menyusun kepengurusan Ketua/wakil ketua, Sekretaris/wakil sekretaris, Bendahara/wakil bendahara yang dipilih secara demokratis
    2. Membuat Anggaran Dasar (AD) BPMU yang baru, sedangkan Anggaran Rumah Tangga (ART) BPMU di bentuk Tim Perumus untuk ditindaklanjuti.
  • Pada hari Jumat, 28 Juni 2013 pukul 16.00 WIB bertempat di Aula Fakultas Pertanian BPMU mengadakan Sidang Paripurna dengan agenda :
    1. Laporan dan penjelasan serta mengesahkan Draft AD/ART BPMU menjadi AD/ART BPMU tahun 2013 yang mulai berlaku Juni 2013
    2. Pemberian Mandat kepada Dekan Fakultas di Lingkungan Unika sekaligus penyerahan AD/ART oleh Ketua Tim Perumus/ Ketua BPMU terpilih. Dengan demikian resmilah mulai saat ini bentuk Organisasi Kemahasiswaan di Universitas Katolik Santo Thomas adalah Badan Permusyawaratan Mahasiswa Unika (BPMU) dan di tingkat fakultas disebut dengan Senat Mahasiswa Fakultas (SMF), yang akan dibentuk oleh masing-masing Dekan sesuai dengan Surat Mandat Nomor 4979/UKS-B.Ak/G.39/2013 Pengangkatan berdasarkan Surat Mandat ini hanya berlaku untuk periode 2013/2014 saja, sedangkan untuk periode selanjutnya BPMU maupun SMF akan dipilih melalui Panitia Pemilihan Umum Mahasiswa (PPUM).
  • PELAKSANAAN PEMIRA (PemilihanUmum Raya) Mahasiswa Unika Santo Thomas SU TA. 2015/2016
    Bahwa kepengurusan BPMU dan SMF Periode 2013/2014 telah berakhir masa baktinya sedangkan kepengurusan BPMU dan SMF belum terbentuk maka untuk membentuk kepengurusan BPMU dan SMF yang baru harus dilakukan melalui Pemilihan Umum Raya (Pemira) maka Rektor mengeluarkan SK untuk memilih kepengurusan BPMU dan SMF yang baru yang pembentukan panitianya dibentuk melalui SK Rektor Nomor No. 8861/UKS-B.Ak/D.10/2015 Tanggal 15 Juni 2015 Tentang Pembentukan Pelaksana Tugas (Plt) Badan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU (BPMU). Perlu kami sampaikan bahwa Pengangkatan Plt. BPMU dilandasi SK Rektor Nomor 4663/UKS-B.Ak/B.06/13 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pelaksanaan kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Unika Santo Thomas. Keputusan ini sebagai petunjuk Keputusan Mendikbud nomor 155/4/1999, tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan , pasal (13) menyatakan mekanisme pembentukan organisasi diserahkan kepada masing-masnig perguruan tinggi. Dimana Keputusan Rektor Nomor 4663/UKS-B.Ak/B.06/13 pada intinya mengatur :
    1. Syarat-syarat menjadi Anggota BPMU dan SMF minimal IPK 2.75
    2. Dipilih melalui Panitia Pemilihan Um,m Mahasiswa (PPUM)
    3. Untuk menghindari kevakuman kegiatan organisasi Rektor berhak membentuk BPMU dan SMF.

    Dalam rangka melaksanakan SK 4663/UKS-B.Ak/B.06/13 tersebutlah Rektor mengeluarkan SK kepada Plt. BPMU yang tugasnya :

      1. Membuat peraturan PPUM
      2. Menjaring Panitia Pemilihan Uum Mahasiswa dan PPUM yang independenlah yang mengadakan Pemilu Raya dan memilih secara demokratis Ketua BPMU dan SMF
      3. Setelah pengurus BPMU terpilih maka masa tugas Plt juga akan berakhir juga.

    Berdasarkan SK Rektor No. 8861/UKS-B.Ak/D.10/2015 dimulailah Pemira untuk memilih pengurus BPMU periode 2015/2016 baik melalui pemungutan suara pada tanggal 28 November 2015 maupun dengan duduk otomatis pun dengan cara lain dengan melibatkan Dekan/Wakil Dekan Fakultas masing-masing. Maka pada Hari Senin tanggal 27 Nopember 2015 Pukul 11.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Rektorat Lantai III dengan resmi Rektor melantik Pengurus BPMU dengan SK Rektor Nomor 1705/UKS-B.Ak/D.10/2015 Tanggal 30 Nopember 2015 Tentang Pengangkatan Pengurus Badan Permusyawaratan Mahasiswa Unika (BPMU) Periode 2015/2016.

Pimpinan

Dr. YOHANES SUHARDIN, S.H, M.Hum